Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 12 ayat (6), dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap orang tua/wali peserta didik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) diancam sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penghentian bantuan pendidikan; dan/atau
d. denda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
