Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Menengah, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan: a. pemerintah daerah lain; b. pihak ketiga; dan/atau c. lembaga atau pemerintah daerah diluar negeri (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda