Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Menengah kepada Gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda