Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis
Teks Saat Ini
(1) Gubernur berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Menengah.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda
