Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Menengah didasarkan pada kebijakan nasional bidang pendidikan dan memperhatikan kearifan lokal. (2) Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda