Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Menengah didasarkan pada kebijakan nasional bidang pendidikan dan memperhatikan kearifan lokal.
(2) Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
