Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan, wajib menjaga keberlangsungan pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Menengah yang bermutu dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan. (2) Satuan Pendidikan menengah wajib menerima peserta didik program wajib belajar dari lingkungan sekitarnya tanpa diskriminasi sesuai daya tampung Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
Koreksi Anda