Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Wajib Belajar Pendidikan Menengah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Koreksi Anda
Wajib Belajar Pendidikan Menengah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran