Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis
Teks Saat Ini
(1) Wajib Belajar Pendidikan Menengah diselenggarakan pada jalur Pendidikan Formal dan nonformal.
(2) Pendidikan Formal sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Sekolah Menengah Umum;
b. Madrasah Aliyah;
c. Sekolah Menengah Kejuruan;
d. Madrasah Aliyah Kejuruan;
e. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa; dan
f. Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa.
(3) Wajib Belajar Pendidikan Menengah selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilaksanakan pada jalur nonformal melalui Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat.
(4) Ketentuan mengenai penyetaraan pendidikan nonformal penyelenggara Wajib Belajar Pendidikan Menengah jalur formal diselenggarakan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
