Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
(2) Tata cara peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
