Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan pemerintahan pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kelautan dan perikanan; b. pariwisata; c. pertanian; d. kehutanan; e. energi dan sumber daya mineral; f. perdagangan; g. perindustrian; dan h. transmigrasi.
Koreksi Anda