Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan KTR secara efektif, Gubernur melakukan koordinasi.
(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dilakukan dengan:
a. Kabupaten/Kota;
b. instansi Vertikal di Provinsi;
c. lembaga Pemerintah Non – Kementerian di Provinsi; dan
d. pihak terkait lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
