Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan KTR secara efektif, Gubernur melakukan koordinasi. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dilakukan dengan: a. Kabupaten/Kota; b. instansi Vertikal di Provinsi; c. lembaga Pemerintah Non – Kementerian di Provinsi; dan d. pihak terkait lain yang dipandang perlu.
Koreksi Anda