Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan atau penanggungjawab KTR wajib melakukan pengawasan terhadap setiap orang yang merokok, memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di KTR yang menjadi wilayah kerjanya;
(2) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan atau penanggungjawab KTR berwenang/berhak:
a. menegur setiap orang yang merokok, memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di KTR yang menjadi wilayah kerjanya;
b. memerintahkan setiap orang yang tidak mengindahkan teguran sebagaimana dimaksud pada huruf a, untuk meninggalkan KTR; dan
c. menghentikan produksi, penjualan, pengiklanan dan/atau promosi produk tembakau di KTR.
(3) Pimpinan atau Penanggungjawab KTR dapat menunjuk petugas pengawas yang diberi tugas khusus untuk melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(4) Bentuk dan tata cara penunjukan petugas pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
