Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) SKPD yang ditunjuk dan memperoleh tugas dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dan ayat (3) berwenang:
a. mengawasi pelaksanaan ketentuan tentang larangan memproduksi, mengiklankan, mempromosikan, menjual dan/atau merokok di KTR;
b. memasuki KTR, kantor Pimpinan atau Penanggungjawab KTR dan/atau tempat-tempat tertentu lainnya yang dipandang perlu;
c. meminta keterangan kepada pimpinan atau penanggungjawab KTR, dan/atau tempat-tempat tertentu lainnya yang dipandang perlu;
d. memotret dan membuat rekaman audio visual;
e. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
f. menegur pimpinan atau penanggungjawab KTR untuk melakukan tindakan, guna memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini; dan
g. menghentikan pelanggaran yang terjadi di KTR.
(2) Peneguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dilakukan dengan mempertimbangkan norma kesopanan secara proporsional.
Koreksi Anda
