Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menunjuk SKPD yang tugas pokok dan fungsinya masing - masing dibidang kesehatan, serta ketenteraman dan ketertiban umum untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan ketentuan tentang kewajiban dan larangan merokok, memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di KTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui: a. ketaatan setiap orang terhadap ketentuan tentang larangan merokok, memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di KTR; dan b. ketaatan pimpinan atau penanggungjawab KTR terhadap ketentuan penyelenggaraan KTR. (3) Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD yang tugas pokok dan fungsinya masing-masing dibidang kesehatan, ketenteraman dan ketertiban umum, melakukan koordinasi dengan Pimpinan atau Penanggungjawab KTR. (4) Bentuk dan tatacara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda