Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Kewenangan Gubernur dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), antara lain yaitu:
a. dapat mengambil tindakan administratif terhadap pelanggaran atas ketentuan berupa kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22; dan
b. mendorong efektivitas Peraturan Daerah ini dalam penerapannya.
Koreksi Anda
