Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewenangan pembinaan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), sebagai upaya penyelenggaraan KTR yang dilakukan dengan cara: a. mewujudkan KTR; b. mencegah perokok pemula dan melakukan konseling untuk tidak merokok; c. memberikan informasi, edukasi dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat; dan d. bekerjasama dengan badan/lembaga internasional dan/atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan KTR sesuai ketentuan.
Koreksi Anda