Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Kewenangan pembinaan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2), sebagai upaya penyelenggaraan KTR yang dilakukan dengan cara:
a. mewujudkan KTR;
b. mencegah perokok pemula dan melakukan konseling untuk tidak merokok;
c. memberikan informasi, edukasi dan pengembangan kemampuan masyarakat untuk berperilaku hidup sehat; dan
d. bekerjasama dengan badan/lembaga internasional dan/atau organisasi kemasyarakatan untuk menyelenggarakan KTR sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
