Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah/Gubernur sesuai kedudukan dan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan sebagai upaya untuk mewujudkan KTR di Sulawesi Selatan.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik dalam kedudukan dan kewenangannya sebagai Kepala Daerah maupun sebagai Wakil Pemerintah di Provinsi.
(3) Kewenangan pembinaan dan pengawasan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. penyiapan dan penggunaan tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3);
b. pengendalian dan penegakan hukum atas urusan Pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(4) Gubernur dapat melimpahkan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) kepada pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(5) Tata cara pelimpahan kewenangan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
