Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Kriteria Urusan Pemerintahan Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/Gubernur dalam penerapan dan pengendalian fungsi KTR, pengendalian atas larangan memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di KTR menurut Peraturan Daerah ini yaitu meliputi :
a. fasilitas pelayanan kesehatan Provinsi;
b. tempat proses belajar mengajar milik Provinsi;
c. tempat bermain anak milik Provinsi;
d. tempat ibadah milik Provinsi;
e. fasilitas olahraga yang tertutup milik Provinsi;
f. angkutan umum yang trayeknya lintas Kabupaten/Kota dan/atau lintas Provinsi;
g. kendaraan Dinas pegawai Provinsi;
h. bus pegawai Provinsi;
i. tempat kerja pada SKPD/Unit Kerja;
j. bandar udara;
k. pelabuhan laut milik Provinsi; dan
l. tempat lainnya yang berkenaan dengan kewenangan Provinsi.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j sesuai kondisi geografis dan administrasi wilayah pemerintahan, meliputi bandar udara Sultan Hasanuddin.
(3) Selain kriteria urusan pemerintahan Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi pula pengendalian iklan produk tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4).
(4) Tatacara penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
