Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka memenuhi akses ketersediaan informasi dan edukasi kesehatan masyarakat, Pemerintah Daerah menyelenggarakan iklan layanan masyarakat mengenai bahaya menggunakan rokok.
(2) Penyelenggaraan iklan layanan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan dan dilakukan oleh SKPD yang membidangi kesehatan bersama SKPD yang membidangi keamanan dan ketertiban, serta SKPD/Unit Kerja terkait yang dipandang perlu.
Koreksi Anda
