Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian Iklan Produk Tembakau yang dilakukan pada media luar ruang.
(2) Pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain dilakukan sebagai berikut:
a. mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total durasi iklan dan/atau 15% (lima belas )persen dari total luas iklan;
b. mencantumkan penandaan/tulisan “18+” dalam Iklan Produk Tembakau;
c. tidak memperagakan, menggunakan dan/atau menampilkan wujud atau bentuk rokok atau sebutan lain yang dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau;
d. tidak mencantumkan nama produk yang bersangkutan adalah rokok;
e. tidak menggambarkan atau menyarankan bahwa merokok memberikan manfaat bagi kesehatan;
f. tidak menggunakan kata atau kalimat menyesatkan;
g. tidak merangsang atau menyarankan orang untuk merokok;
h. tidak menampilkan anak, remaja dan/atau wanita hamil dalam bentuk gambar dan/atau tulisan;
i. tidak ditujukan terhadap anak, remaja dan/atau wanita hamil; dan
j. tidak bertentangan dengan norma susila yang berlaku dalam masyarakat.
(3) Pemasangan Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. tidak diletakkan di KTR;
b. tidak diletakkan di jalan utama/protokol yang berdekatan dengan sekolah dan fasilitas pelayanan kesehatan;
c. harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang;
d. tidak boleh melebihi ukuran 72m2 (tujuh puluh dua meter persegi); dan
e. tidak boleh melanggar ketentuan tata ruang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(4) Instrumen pengendalian iklan produk tembakau oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), antara lain dilakukan dalam hal pemasangan iklan tersebut tanpa izin yang berada/diletakkan:
a. di jalan Provinsi; dan/atau
b. di depan/disamping kantor SKPD/Unit Kerja.
(5) Dalam hal pemasangan iklan tersebut tidak sesuai ketentuan dan berada/diletakkan dijalan nasional atau jalan Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Unit Kerja Pemerintah yang membidangi Pekerjaan Umum/jalan nasional atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(6) Pelaksanaan pengendalian iklan produk tembakau oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilakukan oleh SKPD yang membidangi kesehatan bersama SKPD yang membidangi keamanan dan ketertiban, serta SKPD/Unit Kerja terkait yang dipandang perlu.
(7) Tatacara pengkoordinasian dan pengendalian iklan produk tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hingga ayat
(6), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
