Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan KTR dilakukan sebagai landasan hukum bagi Provinsi untuk menyelenggarakan dan memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat sesuai kewenangannya.
(2) Kewenangan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terkoordinasi meliputi penegasan implementasi secara efektif kepada:
a. segenap jajaran SKPD/Unit Kerja;
b. instansi vertikal di Provinsi;
c. lembaga Pemerintah Non Kementerian di Provinsi;
d. kabupaten/Kota; dan
e. setiap orang.
Koreksi Anda
