Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan KTR dilakukan sebagai landasan hukum bagi Provinsi untuk menyelenggarakan dan memberikan jaminan perolehan lingkungan udara yang bersih dan sehat bagi masyarakat sesuai kewenangannya. (2) Kewenangan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terkoordinasi meliputi penegasan implementasi secara efektif kepada: a. segenap jajaran SKPD/Unit Kerja; b. instansi vertikal di Provinsi; c. lembaga Pemerintah Non Kementerian di Provinsi; d. kabupaten/Kota; dan e. setiap orang.
Koreksi Anda