Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota sesuai kedudukan dan kewenangan masing-masing, mendorong serta melakukan promosi dan pencegahan atas bahaya asap rokok.
(2) Promosi dan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan secara terkoordinasi dan berkesinambungan.
(3) Bentuk dan tatacara pelaksanaan promosi dan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
