Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Penetapan KTR bertujuan untuk:
a. menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat;
b. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup;
c. melindungi setiap orang dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau;
d. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan
e. melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
Koreksi Anda
