Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan KTR bertujuan untuk: a. menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat; b. melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau yang dapat menyebabkan penyakit, kematian dan menurunkan kualitas hidup; c. melindungi setiap orang dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan dan promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau; d. meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok; dan e. melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.
Koreksi Anda