Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan KTR dimaksudkan untuk: a. mendorong pembatasan ruang tempat untuk tidak boleh merokok; dan b. sebagai bentuk komitmen dalam mendorong terbangunnya budaya disiplin bagi perokok aktif atas bahaya dan dampaknya bagi kesehatan.
Koreksi Anda