Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Penetapan KTR dimaksudkan untuk:
a. mendorong pembatasan ruang tempat untuk tidak boleh merokok; dan
b. sebagai bentuk komitmen dalam mendorong terbangunnya budaya disiplin bagi perokok aktif atas bahaya dan dampaknya bagi kesehatan.
Koreksi Anda
