Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Penetapan KTR berasaskan:
a. kepentingan kualitas kesehatan manusia;
b. kemanfaatan umum;
c. keterpaduan;
d. kelestarian dan keberlanjutan;
e. partisipatif;
f. keseimbangan antara hak dan kewajiban;
g. keadilan;
h. perlindungan hukum;
i. keterbukaan; dan
j. akuntabilitas.
Koreksi Anda
