Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Penyediaan tempat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), telah disiapkan masing-masing paling lambat 1 (satu) Tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
