Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penerapan efektif Peraturan Daerah ini, maka Kabupaten/Kota dalam menyusun dan MENETAPKAN pengaturan, termasuk yang telah ditetapkan tentang KTR, memperhatikan kesesuaian dan keselarasan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Dalam hal Kabupaten/Kota belum MENETAPKAN peraturan daerah atau peraturan bupati/walikota tentang KTR, maka pelaksanaan dan pengendalian tentang KTR mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
