Koreksi Pasal 38
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang merokok dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), merupakan pelanggaran.
Koreksi Anda
