Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini. (2) Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan serta keterangan tentang pelanggaran ketentuan KTR; b. melakukan pemeriksaan terhadap orang yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan KTR; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan pelanggaran ketentuan KTR; d. melakukan pemeriksaan atas surat dan/atau dokumen lain tentang pelanggaran ketentuan KTR; e. melakukan pemeriksaan atau penyitaan bahan atau barang bukti dalam pelanggaran ketentuan KTR; f. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan pelanggaran ketentuan KTR; dan g. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti yang membuktikan tentang adanya pelanggaran ketentuan KTR. (3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikan tersebut kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kecuali yang ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda