Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang secara nyata berperan serta aktif dalam mendorong dan mempelopori penerapan KTR, dapat diberikan penghargaan oleh Gubernur.
(2) Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
a. piagam; dan/atau
b. bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Bentuk dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
