Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dalam kedudukan baik sebagai Kepala Daerah maupun sebagai wakil pemerintah pusat, dapat mengkoordinasikan penegakan Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hingga Pasal 15, Pasal 18, Pasal 21 hingga Pasal 24, dan Pasal 31 dengan Kabupaten/Kota dan/atau pihak terkait lainnya yang dipandang perlu.
(2) Bentuk dan tata cara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
