Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dalam kedudukan baik sebagai Kepala Daerah maupun sebagai wakil pemerintah pusat, dapat mengkoordinasikan penegakan Peraturan Daerah ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hingga Pasal 15, Pasal 18, Pasal 21 hingga Pasal 24, dan Pasal 31 dengan Kabupaten/Kota dan/atau pihak terkait lainnya yang dipandang perlu. (2) Bentuk dan tata cara koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda