Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR karena kelalaian dan/atau tanggung jawabnya, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai kewenangan daerah masing- masing.
(2) Dalam hal sanksi administratif yang berkenaan kewenangan Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka lingkup dan tatacara pengenaannya dilakukan oleh Bupati/Walikota sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Setiap pimpinan atau penanggung jawab KTR pada SKPD/Unit Kerja karena kelalaian dan/atau tanggung jawabnya, melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dikenakan sanksi administratif.
(4) Bentuk sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan
c. bentuk lain sesuai kewenangan Gubernur, Bupati/Walikota.
(5) Dalam hal pimpinan atau penanggungjawab KTR yang melanggar ketentuan yang ditegaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kepala SKPD/Unit Kerja, maka sanksi administratif yang dapat dikenakan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat pula dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang disiplin Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara.
(6) Bentuk dan tata cara pengenaan sanksi administratif yang berkenaan kewenangan Pemerintah Daerah/Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
