Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dapat berupa : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penarikan/pelepasan iklan; dan /atau d. penerbitan surat/rekomendasi pencabutan izin kepada Bupati/ Walikota bersangkutan. (2) Bentuk dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda