Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dapat berupa :
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. penarikan/pelepasan iklan; dan /atau
d. penerbitan surat/rekomendasi pencabutan izin kepada Bupati/ Walikota bersangkutan.
(2) Bentuk dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
