Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), dikenakan sanksi administratif.
Koreksi Anda
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), dikenakan sanksi administratif.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran