Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi tumbuhnya peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(2) Dukungan fasilitasi yang diberikan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pendampingan maupun dalam bentuk lain yang diperlukan bagi terwujudnya KTR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
