Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dapat berperan serta dalam mewujudkan tempat atau lingkungan yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok kepada keluarga dan/atau lingkungannya.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. pengaturan KTR dilingkungan masing-masing sesuai kedudukan dan fungsinya;
b. penyebarluasan informasi tentang pentingnya KTR dan bahaya rokok;
c. penyampaian saran, masukan, dan pendapat dalam penetapan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan penyelenggaraan KTR; dan
d. keikutsertaan dalam kegiatan penyelenggaraan dan pengendalian penyelenggaraan KTR melalui pengawasan sosial; dan
e. melaporkan atas terjadinya pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat
(2) kepada penanggung jawab KTR.
f. pengawasan untuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(3) Tata cara peran serta orang/masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
