Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Setiap Pimpinan atau Penanggung Jawab KTR wajib untuk:
a. melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya;
b. melarang setiap orang yang merokok di KTR yang menjadi tanggung jawabnya;
c. menyingkirkan asbak atau sejenisnya pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. memasang tanda-tanda dan pengumuman dilarang merokok sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan ditempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah terbaca dan/atau didengar baik.
Koreksi Anda
