Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang merokok di KTR.
(2) Setiap orang dilarang memproduksi, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli rokok di KTR.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan untuk tempat umum dan/atau tempat kerja tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota sesuai kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
