Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan atau penanggung jawab tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g dan huruf h wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
(2) Syarat dan tatacara penyediaan tempat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
