Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) wajib dipasang tanda larangan merokok. (2) Tanda larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di pintu masuk dan lokasi-lokasi yang berpencahayaan cukup serta mudah terlihat dan terbaca. (3) Pemasangan tanda larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pimpinan atau Penanggungjawab tempat tersebut.
Koreksi Anda