Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Pada tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) wajib dipasang tanda larangan merokok.
(2) Tanda larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipasang di pintu masuk dan lokasi-lokasi yang berpencahayaan cukup serta mudah terlihat dan terbaca.
(3) Pemasangan tanda larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab Pimpinan atau Penanggungjawab tempat tersebut.
Koreksi Anda
