Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
(1) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf h, antara lain meliputi:
a. hotel, wisma, dan tempat penginapan lainnya;
b. restoran, rumah makan, dan sejenisnya;
c. bioskop;
d. bandara;
e. pelabuhan;
f. stasiun;
g. terminal;
h. tempat rekreasi;
i. pusat perbelanjaan/mall;
j. pasar tradisional; dan
k. pasar swalayan.
(2) Tempat lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf h, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
