Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf h, antara lain meliputi: a. hotel, wisma, dan tempat penginapan lainnya; b. restoran, rumah makan, dan sejenisnya; c. bioskop; d. bandara; e. pelabuhan; f. stasiun; g. terminal; h. tempat rekreasi; i. pusat perbelanjaan/mall; j. pasar tradisional; dan k. pasar swalayan. (2) Tempat lain yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf h, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda