Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf g, antara lain meliputi:
a. perkantoran Pemerintah baik sipil maupun Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA;
b. perkantoran Pemerintah dalam bentuk Badan Usaha baik Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Desa atau nama lainnya;
c. perkantoran swasta baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum;
d. industri;
e. bengkel; dan
f. tempat kerja lainnya.
Koreksi Anda
