Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat Kerja sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (1) huruf g, antara lain meliputi: a. perkantoran Pemerintah baik sipil maupun Tentara Nasional INDONESIA dan Kepolisian Republik INDONESIA; b. perkantoran Pemerintah dalam bentuk Badan Usaha baik Badan Usaha Milik Negara maupun Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Desa atau nama lainnya; c. perkantoran swasta baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum; d. industri; e. bengkel; dan f. tempat kerja lainnya.
Koreksi Anda