Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Fasilitas olah raga yang tertutup sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf e, meliputi antara lain:
a. pusat kebugaran; dan
b. fasilitas olah raga yang tertutup lainnya.
Koreksi Anda
