Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat ibadah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf d, meliputi: a. masjid; b. musholla; c. gereja; d. pura; e. vihara; dan f. klenteng.
Koreksi Anda