Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Tempat anak bermain sebagaimana dalam pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi:
a. kelompok bermain;
b. penitipan anak;
c. pendidikan anak usia dini; dan
d. taman kanak-kanak.
Koreksi Anda
