Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat anak bermain sebagaimana dalam pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi: a. kelompok bermain; b. penitipan anak; c. pendidikan anak usia dini; dan d. taman kanak-kanak.
Koreksi Anda