Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Tempat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf b, meliputi :
a. sekolah;
b. perguruan tinggi;
c. balai pendidikan dan pelatihan;
d. balai latihan kerja;
e. bimbingan belajar; dan
f. tempat kursus.
Koreksi Anda
