Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf b, meliputi : a. sekolah; b. perguruan tinggi; c. balai pendidikan dan pelatihan; d. balai latihan kerja; e. bimbingan belajar; dan f. tempat kursus.
Koreksi Anda