Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a, meliputi : a. rumah sakit; b. rumah bersalin; c. poliklinik; d. pusat kesehatan masyarakat; e. pusat kesehatan masyarakat pembantu; f. pos pelayanan terpadu; g. balai pengobatan; h. tempat praktek dokter swasta; i. tempat praktek bidan swasta; j. laboratorium; dan/atau k. tempat lain yang disamakan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda