Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok
Teks Saat Ini
Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) huruf a, meliputi :
a. rumah sakit;
b. rumah bersalin;
c. poliklinik;
d. pusat kesehatan masyarakat;
e. pusat kesehatan masyarakat pembantu;
f. pos pelayanan terpadu;
g. balai pengobatan;
h. tempat praktek dokter swasta;
i. tempat praktek bidan swasta;
j. laboratorium; dan/atau
k. tempat lain yang disamakan dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Koreksi Anda
