Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KTR meliputi: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. tempat ibadah; e. fasilitas olah raga yang tertutup; f. angkutan umum; g. tempat kerja; dan h. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. (2) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan kawasan yang dilarang dan bebas dari asap rokokhingga batas pagar terluar. (3) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f, merupakan kawasan yang dilarang dan bebas dari asap rokok hingga batas kucuran air dari atap paling luar. (4) KTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h, merupakan kawasan yang dilarang dan bebas dari asap rokok hingga batas kucuran air dari atap paling luar kecuali di tempat khusus untuk merokok yang telah disediakan.
Koreksi Anda