Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.
4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
5. Menteri adalah Menteri yang membidangi kepariwisataan.
6. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
7. Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu atau tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
8. Wisatawan adalah adalah orang yang melakukan wisata.
9. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
10. Penyelenggaraan adalah pelaksanaan dari program dan kegiatan yang telah direncanakan.
11. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
12. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
13. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
14. Destinasi Pariwisata atau daerah tujuan pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
15. Pemasaran kepariwisataan adalah kegiatan perencanaan dan promosi kepariwisataan Daerah yang merupakan bagian dari pembangunan kepariwisataan Daerah.
16. Kelembagaan kepariwisataan adalah lembaga kepariwisataan Daerah yang memberikan dukungan dalam pembangunan pembangunan kepariwisataan.
17. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
18. Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumberdaya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
19. Kompetensi adalah pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
20. Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
20. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disngkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
22. Orang adalah orang perorangan dan/atau badan.
23. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan Peraturan Daerah.
24. Badan Promosi Pariwisata Daerah selanjutnya disingkat BPPD adalah Lembaga Swasta yang bersifat mandiri, koordinatif dan teknis operasional dalam kegiatan promosi/pemasaran kepariwisataan.