Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Teks Saat Ini
Anggaran belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c direncanakan sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh milyar rupiah), yang terdiri atas belanja tidak terduga.
Koreksi Anda
